Bismillahirrohmaanirrohiim

ISLAM DAN PRINSIP KEMANUSIAAN: UPAYA MEMANUSIAKAN KOMUNITAS-MINORITAS LGBT UNTUK KEHIDUPAN ADIL DAN AKOMODATIF*)

Oleh; Mamang M. Haerudin
 
Pengantar
Tak dapat disangkal, bahwa realitas kehidupan di dunia ini begitu plural dan beraneka ragam. Oleh karena itu, konsekuensi logis dari keberagaman adalah berbeda. Ya, menjadi berbeda merupakan sebuah hak, selama keberbedaannya itu dilandasi tanggung jawab dan tidak mengganggu orang lain. Namun selama ini, banyak orang menyikapi keberagaman hanya dalam soal-soal yang masih parsial, tidak universal. Sebut saja, jika dewasa ini orang hanya gencar membincangkan persoalan keberagaman seputar identitas-identitas tertentu, misalkan keberagaman dalam beragama dan berkeyakinan, suku, bahasa, adat-istiadat, dan lain sebagainya. Itu semua memang penting, namun nampaknya ada yang lekang dari perbincangan kita selama ini yakni tentang hak kedaulatan seksualitas, terutama wacana seksualitas yang berkait kelindan dengan komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender, selanjutnya LGBT.
Benar, dari sekian banyak ragam komunitas-minoritas yang lain, problem komunitas LGBT merupakan salah satu komunitas yang hampir—untuk enggan mengatakan selalu—dilupakan keberadaannya. Mereka adalah komunitas minoritas, yang tidak jarang hak-haknya sebagai warga Negara dipasung dan didholimi. Keberadaannya teramat sering dijustifikasi sebagai komunitas manusia yang tak layak hidup di bumi, hidup berdampingan layaknya dengan manusia “normal” lainnya. Mereka hidup dalam keterasingan dan keterpinggiran.
Kemanusiaan, merupakan prinsip pokok dalam Islam yang harus selalu dikedepankan. Islam melalui al-Qur’an, tidak hanya memuat ajaran yang bersifat vertikal (ketuhanan/habl min Allah), melainkan juga memuat ajaran yang bersifat horizontal (kemanusiaan/habl min al-Nas). Bahkan, ajaran kemanusiaanlah yang banyak sekali tertuang dalam al-Qur’an itu. Hal demikian tak pelak, jika Islam memiliki cita-cita sosial sebagai agama pelopor rahmatan lil’alamin, sebagai agama yang bertekad menegakkan kasih sayang dan cinta terhadap sesama makhluk Tuhan, terutama antar sesama manusia, termasuk komunitas LGBT di dalamnya.
Bukanlah perkara mudah, di tengah masyarakat yang konstruksi sosialnya berpegang teguh pada heteronormavitas (norma-norma orientasi seksual hetero), berabad-abad lamanya komunitas LGBT dicap sebagai komunitas manusia yang bukan hanya telah menyalahi norma keumuman dalam masyarakat, melainkan pula dianggap telah menentang dan menyalahi kodrat Tuhan. Sehingga akibatnya, keberadaan komunitas LGBT ini selalu dipinggirkan dan direndahkan.
Melihat ketabuan dan kekeliruan seperti ini, saya merasa terpanggil untuk kemudian, berupaya menduduk-perkarakan persoalan seputar komunitas LGBT—sebagai manusia yang juga mempunyai kedudukan sederajat dengan manusia-manusia lainnya— secara dingin dan tidak emosional, tentu dengan perspektif kemanusiaan. Paling tidak, beberapa pertanyaan yang urgen diajukan, diantaranya adalah bagaimana inherensi Islam dan prinsip kemanusiaan? Bagaimana Islam relevan dengan wacana seksualitas? Apakah Islam melegitimasi konstruksi sosial masyarakat yang meminggirkan komunitas LGBT? Bagaimana interpretasi dan pandangan Islam soal komunitas LGBT?.
Tulisan sederhana ini, sengaja saya hadirkan, tidak lain guna mewujudkan prinsip kemanusiaan Islam yang universal dan tidak parsial. Prinsip kemanusiaan yang menyeluruh, terutama sikap kemanusiaan yang adil dan akomodatif terhadap komunitas LGBT.  Tulisan ini juga hendak, membongkar ketabuan seksualitas dan reinterpretasi terhadap teks keagamaan yang kerap menyudutkan dan menyumpah serapah komunitas LGBT, sebagai kaum yang—katanya—telah menyalahi kodrat Tuhan.
 
Islam dan Prinsip Kemanusiaan
Islam hadir untuk membebaskan umat manusia dari kondisi-kondisi sosial yang timpang dan menindas. Islam menolak segala bentuk tirani, eksploitasi, dominasi, dan hegemoni dalam pelbagai aspek kehidupan—baik ekonomi, politik, budaya, jender, dan lain-lain. Ini dapat dilihat dari banyaknya ayat al-Qur’an yang memerintahkan manusia untuk berbuat keadilan dan menentang segala bentuk penindasan dan penghisapan.[1]
Dalam salah satu sabda Nabi Saw, menuturkan: “al-Islam salima al-Muslimin min lisanihi wa yadihi” (orang Islam adalah orang yang (atas) kehadirannya membuat rasa aman bagi orang lain (apapun identitasnya) baik dari ucapan maupun tangannya).
Berdasarkan sabda tersebut, Islam secara autentik, selain bermakna sebagai kepasrahan, ketundukan, kedamaian, juga bermakna sebagai keselamatan. Bagaimana Islam dirasakan aman bukan hanya oleh pemeluknya, tetapi juga oleh orang-orang di sekitar yang berdampingan dan mengelilinginya.
Tidak hanya itu, Nabi Muhammad Saw selalu menganjurkan umatnya untuk menyampaikan salam dengan ucapan: “assalamu’alaikum” (keselamatan/ kedamaian atas kamu) ketika saling bertemu. Di antara kewajiban seorang muslim adalah menyebarkan salam.[2] Hadirnya Islam, sebagaimana misi yang diemban Nabi Muhammad di masa awalnya, adalah hendak memitra-sejajarkan seluruh elemen masyarakat dari pelbagai suku, agama, kepercayaan maupun identitas lainnya dalam satu bingkai persatuan, yakni bersama mewujudkan prinsip kemanusiaan dalam kehidupan sosial-masyarakat, tidak hanya dalam tataran wacana, tetapi juga dalam tataran parksis keseharian.
Demikian juga cara hidup al-khulafa’ al-rasyidun (para pengganti Nabi yang memperoleh petunjuk) dan para sahabat yang lain. Mereka hidup bersama orang lain yang berbeda agama tanpa membedakan, bersama orang miskin tanpa meminggirkan, bersama perempuan tanpa merendahkan, bersama orang awam tanpa membodohi, bersama orang kecil dan orang kulit hitam tanpa mengurangi hak-haknya dan seterusnya.[3]
Sebagaimana dalam sabda Nabi, dibanyak ayat al-Qur’an, Tuhan begitu eksplisit menyeru hamba-hamba-Nya untuk dapat menegakkan prinsip kemanusiaan. Beberapa di antaranya, seperti termaktub dalam QS. al-Hujurat [49]: 13 menyerukan untuk bersikap koeksisten dan saling menghargai, QS. al-Ghasyiah [88]: 22 menyerukan agar tidak berbuat otoriter, QS. al-Anbiya’ [21]: 107 menyerukan bahwa Nabi Muhammad sebagai sumber kasih sayang bagi sekalian alam semesta, QS. al-Hajj [22]: 65 berseru bahwa Allah Mahapengasih, QS. al-Hujurat [49]: 11 menyeru tentang larangan menebar kebencian, QS. al-Qashash [28]: 77 menyeru tentang larangan berbuat kekerasan dan lain sebagainya.
Salah seorang ulama klasik terkenal, al-Ghazali (w. 505 H/1111 M), memetakan konsep tentang prinsip kemanusiaan, yang kemudiaan dikenal dengan Kulliyat al-Khamsah: pertama, perlindungan terhadap kebebasan beragama (hifzh al-Din). Kedua, perlindungan terhadap jiwa (hifzh al-Nafs). Ketiga, perlindungan terhadap akal pikiran (hifzh al-‘Aql). Keempat, perlindungan terhadap seksualitas dan reproduksi (hifzh al-Nasl). Dan, kelima, perlindungan terhadap hak milik (hifzh mal). Dengan mencermati ini, menjadi manusia dengan orientasi selain heteronormavitas adalah termasuk sebuah hal yang mesti dilindungi.
Nah, dari sumber-sumber pokok Islam (al-Qur’an dan hadits) serta pandangan ulama klasik ini, terang berderang bahwa Islam amat teguh dengan prinsip kemanusiaan. Konsekuensi logis dari prinsip kemanusiaan adalah menjadi sebuah prestasi tersendiri jika di kalangan umat terjadi semacam kompetisi sehat untuk berlomba-lomba menuju kebaikan, sebagaimana tertera dalam seruan QS. al-Baqarah [2]: 148. Kebaikan yang di peruntukkan tidak hanya untuk dirinya, melainkan untuk kemaslahatan semua umat manusia. Sebagaimana wajarnya, orang yang berprestasi patut diberi apresiasi dan penghargaan tinggi.
Dalam konteks kemanusiaan, setiap orang, apa pun identitasnya, selama keberadaannya didedikasikan untuk kerja kebaikan maka, kita mesti apresiatif untuk kemudian diteladani. Karena, Tuhan berpesan agar mengutamakan kebaikan, dan Tuhan mencintai orang-orang yang berbuat baik.[4] Sebagaimana lazimnya kebaikan yang dilakukan oleh kebanyakan orang, kebaikan atau kerja-kerja sosial yang dilakukan oleh komunitas LGBT sepatutnya mendapatkan apresiasi dan penghargaan tinggi. Ya, menjadi LGBT tidak berarti tidak pernah berbuat kebaikan. Namun, patut disayangkan, mindset kebanyakan orang masih terkelabui dan bias terhadap kebaikan yang telah dilakukan oleh komunitas LGBT. Streotipe yang terlanjur negatif, sudah mengelabui itu semua, dengan menganggap “selamanya komunitas LGBT adalah sebuah tindak yang telah menyalahi ketentuan Tuhan”, tanpa kecuali.
Melihat akutnya stereotipe seperti itu, menjadi sebuah keharusan agar kita merekonstruksi (atau bahkan mendekonstruksi) cara pandang sempit tersebut. Sebagaimana tadi telah dikemukakan, bahwa Islam dan prinsip kemanusiaan, ibarat dua sisi mata uang logam yang tak dapat dipisahkan. Begitu juga, dengan Islam dan prinsip kemanusiaan terhadap komunitas LGBT, adalah siapapun, tidak dibenarkan untuk mendiskreditkan, menyudutkan, menyumpah serapah atau apapun cara pandang negatif lainnya, terhadap komunitas LGBT. Karena itu, kita harus waspada, boleh jadi cara pandang negatif itu disebabkan karena kekeliruan dan ketabuan yang bersumber dari diri kita sendiri.
Masyarakat kita, memang gandrung sekali dengan segala hal yang berbau agama, tetapi tidak melulu berkorelasi lurus dengan kualitas keberagamaan itu sendiri, dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat kita, tak jarang terkungkung dalam kubangan simbolisasi, mengekspresikan keberagamaan melalui bentuk luarnya, dengan hanya menonjolkan simbol-simbol Islam. Sehingga, tak aneh jika dalam keberagamaan dalam masyarakat kita lebih mementingkan aspek simbolik-ritual ketimbang substantif-universal.
Dari sini, tampak sangat jelas, bahwa agama (Islam) telah kehilangan makna subtantifnya, sebagai agama kemanusiaan. Padahal, substansi Islam itu sendiri adalah memanusiakan manusia, yakni mensejajarkan kedudukan manusia antar sesamanya, dengan penuh rasa hormat menghormati dan menghargai. Hal ini bukan tanpa sebab, karena di mata Tuhan, manusia apa pun identitasnya—suku, agama, budaya, orientasi seksual atau lainnya—adalah sama dan sejajar. Sehingga itu, yang membedakan manusia di hadapan Tuhan adalah (hanya) kualitas takwanya. Belum selesai disini, meskipun dapat di katakan melalui takwa, berkenaan dengan kualitas takwa, yang berhak menilai takwa itu sendiri bukan manusia, tetapi itu urusan Tuhan sebagai pemegang hak prerogatifnya.
 
Membongkar Ketabuan Seputar Seksualitas
Kita hidup di tengah masyarakat, dan masyarakat dapat memengaruhi sikap seksual kita. Seksualitas bukan hanya menyangkut perihal biologis, tetapi merupakan konstruksi yang meliputi masalah etika, moral, lingkungan sosial, dan budaya yang tercipta dari mitos seksual, nilai, dan norma seksual dalam masyarakat.[5] Konstruksi semacam ini, cukup jelas menunjukkan bahwa stereotipe negatif tentang komunitas LGBT, juga berasal dari stigmatisasi berlebihan dari konstruksi masyarakat agama yang heteronormatif.
Gayle Rubin, mencoba memberikan pengertian tentang heteronormavitas tersebut, bahwa heteronormavitas memandang seksualitas yang normal, baik, natural, dan ideal adalah heteroseksual, marital, reproduktif, dan nonkomersial. Sebaliknya, homoseksual: gay atau lesbi dipandang immoral, tidak religius, haram, penyakit sosial, menyalahi kodrat, dan bahkan sekutu setan.[6]
Lebih parah lagi, masyarakat agama cenderung lebih tertarik pada aspek-aspek susila ketimbang sosial. Tidak heran jika kalangan agama lebih peka pada persoalan pornografi, prostitusi, homoseksualitas, daripada problem sosial, seperti busung lapar, korupsi, kerusakan lingkungan, dan trafficking (perdagangan anak dan perempuan).[7]
Melihat masih mengakar kuatnya konstruksi heteronormavitas—dalam mewacanakan seksualitas—di masyarakat, maka langkah awal yang harus segera diupayakan, saya kira adalah membongkar segala bentuk ketabuan dan kekeliruan seputar diskursus seksualitas itu sendiri, secara ilmiah, dingin, dan tentunya tidak emosional.
Baiklah, di sini saya harus memberikan pengertian seksualitas. Ya, seksualitas adalah proses sosial yang banyak dipengaruhi oleh banyak faktor, yang merujuk pada hasrat atau birahi yang ada pada diri manusia. Ada yang rancu di peredaran masyarakat dalam menyoal seksualitas. Seksualitas masih di persepsikan sebagai kenyataan sosial yang tabu dan negatif jika dibincangkan secara terbuka. Nah, persepsi semacam ini yang harus segera diluruskan, bahwa seksualitas adalah suatu  hal yang justru positif, yang harus dikomunikasikan secara jujur dan terbuka, karena ia menyangkut jati dirinya masing-masing.
Sejauh amatan saya, tokoh yang peduli terhadap keberadaan komunitas LGBT dalam konteks Indonesia, adalah Siti Musdah Mulia. Beliau adalah Guru Besar di Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Namun, dalam itikad baiknya itu, tak jarang beliau disumpah serapah sebagai tokoh yang hendak merusak ajaran agama, Islam. Pendapatnya ditentang, disalahpahami, bahkan dianggap kafir, hanya karena berbeda pendapat dengan arus utama. Benar. Salah satu dari sekian banyak gagasan beliau yang sering disalahpahami adalah soal prinsip kemanusiaan dalam kepeduliannya terhadap komunitas LGBT.
Menurut Musdah, seksualitas mencakup aspek yang sangat luas, yaitu pembicaraan tentang jenis kelamin biologis, identitas gender (jenis kelamin sosial), orientasi seksual, dan perilaku seksual. Sehingga dengan begitu, dari setiap pembicaraan tentang seksualitas; jenis kelamin biologis, jenis kelamin sosial, orientasi seksual, dan perilaku seksual, mempunyai pengertian dan cakupan yang berbeda. Jenis kelamin biologis ini yang kemudian melahirkan pola laki-laki dan perempuan, sedangkan berkaitan dengan identitas gender (jenis kelamin sosial) terbagi menjadi tiga pola; perempuan dengan identitas feminimnya, laki-laki dengan identitas maskulinnya, dan transgender dengan identitas keduanya. Dan, transgender sendiri itu yang kemudian melahirkan; laki-laki keperempuanan (banci atau waria) dan perempuan kelaki-lakian.[8]
Berkaitan dengan studi komunitas LGBT, kita juga harus dapat membedakan mana itu orientasi seksual dan mana itu perilaku seksual. Orientasi seksual merujuk pada kapasitas dan potensi seseorang—sebagaimana fitrahnya—yang memiliki orientasi tertentu berhubungan dengan ketertarikan emosi, rasa cinta, sayang, dan hubungan seksual. Dan, perlu ditegaskan bahwa orientasi seksual ini bersifat kodrati, artinya ia bukan sebuah kapasitas yang dapat dikonstruk secara sosial dan ia tidak dapat dirubah. Memahami bahasan tentang orientasi seksual ini, yang kemudian akan mengantarkan kita pada beberapa jenis atau variasi tentang pelbagai macam orientasi seksual yang ada pada diri manusia, antara lain; Pertama, orientasi seksual yang bersifat heteroseksual (hetero); Kedua, orientasi seksual yang bersifat homoseksual (homo); Ketiga, orientasi seksual yang bersifat biseksual (bisek); dan Keempat, orientasi seksual yang bersifat aseksual (asek).
Sampai pada titik ini, kita juga harus memahami berbagai varian dari orientasi seksual yang ada. Sehingga, dari berbagai jenis orientasi seksual tersebut, heteroseksual mempunyai pengertian tatkala seseorang tertarik pada lain jenis (laki-laki tertarik pada perempuan ataupun sebaliknya). Dinamakan homoseksual tatkala seseorang tertarik pada sesama jenisnya (laki-laki tertarik pada laki-laki, atau sebaliknya perempuan tertarik pada perempuan [yang lazim disebut gay]). Sedangkan biseksual, tatkala seseorang mempunyai orientasi seksual ganda, dalam arti ia tidak hanya tertarik pada lawan jenis, melainkan pula (di saat yang bersamaan) tertarik pada sesama jenis. Adapun aseksual, yakni tatkala seseorang tidak mempunyai orientasi seksual, karena ia sama sekali tidak tertarik pada lawan maupun sesama jenisnya.
Adalah berbeda dengan perilaku seksual. Perilaku seksual adalah cara seseorang (laki-laki atau perempuan) dalam mengekspresikan dan melampiaskan hasrat atau birahi dalam bentuk yang konkrit di dalam hubungan seksualnya. Dengan demikian sangatlah berbeda, orientasi seksual dan perilaku seksual. Sementara orientasi seksual bersifat kodrati, perilaku seksual adalah kebalikannya, tidak bersifat kodrati, oleh karena dapat dipelajari dan dikonstruksi. Beberapa bentuk perilaku seksual diantaranya, oral seks dan anal seks (sodomi).
Memahami berbagai cakupan dalam diskurus seksualitas dan komunitas LGBT memang bukan perkara yang mudah. Sebab, selain konstruksi heteronormavitas begitu akut di kehidupan masyarakat, juga diakibatkan relasi gender yang sangat timpang, dimana relasi gender yang masih mengakar kuat di tengah masyarakat masih dihegemoni oleh ideologi patriarkhi, dimana perspektif kelaki-lakian selalu menjadi perspektif.
Sebagai pertimbangan dalam memahami dan memanusiakan komunitas LGBT, saya mempunyai pengalaman menarik, yakni tatkala saya dapat berkomunikasi langsung dengan komunitas LGBT, ia menamakan komunitasnya dengan Institut Pelangi Perempuan (IPP). Saya memang tidak banyak tahu soal komunitas IPP ini, namun sedikit banyaknya pengalaman merekalah yang juga telah menguatkan saya bahwa mereka (komunitas LGBT) juga manusia, yang mempunyai perasaan dan hati nurani, untuk dapat berbaur secara normal dengan manusia-manusia dengan orientasi seksual lainnya.
Dalam kesempatan pertemuan itu, mereka memperkenalkan diri sebagai komunitas perempuan dari berbagai latarbelakang, yang mempunyai orientasi homoseksual, alias gay. Mereka mencintai sesama jenis (perempuan mencintai perempuan), menjalani kehidupan sehari-hari seperti layaknya manusia pada umumnya. Mulai dari pacaran, menikah, hingga berhubungan seksual. Awalnya saya memang merasa “jijik” dengan segala penuturan jujur mereka. Saya sendiri bisa memaklumi mengapa saat itu saya merasa risih, penyebab utamanya paling tidak bahwa saya ini terstigmatisasi dengan pola heteronormavitas. Namun, ada keterharuan saat saya melihat aktivitas-aktivitas lain yang mereka lakukan, yakni saat mereka getol melakukan kerja-kerja dan bhakti sosial. Mereka sangat peka terhadap lingkungan sekitar, memberikan penyuluhan, berbagi dengan masyarakat yang tidak mampu, dan kerja-kerja sosial lainnya.
Dalam sebuah kata pengantarnya “Memilih “Diam” Tidak Memulihkan Keadaan”—dalam buku Pelangi Perempuan: Kumpulan Cerpen dan Puisi Lesbian Muda Indonesia—Kamilia Manaf (perempuan cantik, Koordinator Institut Pelangi Perempuan) mengungkapkan bahwa pilihan “diam” dalam menyikapi realitas di tengah kehidupan yang heteronormatif itu, ternyata sama sekali tidak berdampak positif terhadap komunitasnya, yang ada justru memperburuk suasana. Pelbagai tindak diskriminatif terhadap perempuan lesbian, terus terjadi; pemukulan, paksaan, menikah bahkan sampai pada perkosaan sebagai dalih mengembalikan orientasi seksual mereka kembali menjadi “normal” seperti kehendak masyarakat heteronormatif yang selalu menganggap orientasi seksual selain heteroseksual adalah amoral dan abnormal.[9]
Dalam kata pengantarnya yang lain—masih dalam buku; Pelangi Perempuan—Mariana Amiruddin[10], juga memberikan advokasi terhadap komunitas ini, sekaligus mengungkapkan keprihatinan terhadap gerakan feminisme, dimana, meskipun gerakan-gerakan perempuan (feminisme) makin meningkat, akan tetapi masih lekang advokasinya terhadap komunitas lesbian. Berikut pernyataannya:
“Siapa pun mengerti bahwa “jatuh cinta” itu tak mungkin di-create oleh siapa pun. Ia hadir dari sesuatu yang sangat privasi, personal, dan individual, sama seperti bagaimana kita percaya dengan Tuhan yang kita yakini. Sangat aneh bila gerakan perempuan ternyata “tidak juga” menyambut isu-isu lesbian, sementara pengalaman tentang ketertindasan seharusnya menjadi pengalaman atas solidaritas dan kekuatan; menjadikan hidup ini lebih baik, jauh dari rasa ketakutan dan hinaan”.[11]
 Melihat akutnya persoalan seputar seksualitas dan komunitas LGBT ini, Musdah Mulia “berani” menegaskan; masalahnya, sebagian besar manusia tidak punya keberanian menghadapi “realitas lain” ini. Padahal, mereka yakin menjadi seorang homoseksual (gay atau lesbian) adalah kodrat ilahi yang dalam bahasa agama disebut sunnatullah, bukan hasil konstruksi manusia. Yang merupakan konstruksi manusia hanyalah perilaku seksualnya, bukan orientasi seksualnya.[12]
Melalui uraian dan permenungan ini, maka sejak saat itu, saya tersadarkan bahwa komunitas LGBT bukan hanya sebuah komunitas yang merupakan—meminjam istilah Siti Musdah Mulia—sunnatullah (atas orientasi seksualnya), tetapi juga komunitas manusia yang mempunyai kepedulian dan jiwa sosial yang tinggi, bahkan bisa jadi lebih tinggi daripada kepedulian dan jiwa sosial kita pada umumnya. Dengan demikian, saya berharap jika dewasa ini semakin banyak orang memahami betapa mereka (komunitas LGBT) juga memiliki hak-hak yang sama sebagai warga Negara Indonesia, yang harus diperlakukan sama dihadapan hukum apapun; hukum sosial, hukum positif maupun hukum agama.
 
Al-Qur’an: Interpretasi Kemanusiaan untuk Komunitas LGBT
Boleh jadi, ketabuan dan kekeliruan pandangan arus utama masyarakat dalam melihat keberadaan komunitas LGBT adalah karena ketimpangan dan ketidakcermatan dalam membaca (menginterpretasi dan mengeksplorasi) teks keagamaan, terutama al-Qur’an. Hal senada diutarakan Musdah Mulia, bahwa agama (telah) berubah menjadi dalil-dalil eksakta yang sangat rigid: kalau bukan halal, pasti haram.[13]
Melakukan interpretasi ulang, adalah sebuah keharusan. Mengingat sumbangsih interpretasi eksklusif kaum agamawan terhadap teks-teks keagamaan selama ini cukup berdampak besar. Bahkan, dalam hemat saya, interpretasi eksklusif kaum agamawan ini menduduki tingkat pertama dan utama, yang telah berimplikasi dan menyebabkan peminggiran dan pengisolasian komunitas LGBT di tengah-tengah masyarakat luas.
Beberapa sitiran ayat al-Qur’an yang sering dijadikan sumber legitimasi untuk menyudutkan komunitas LGBT, di antaranya adalah QS. al-Naml [27]: 54-58; “Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (keji), padahal kamu melihatnya (kekejian perbuatan maksiat itu)?. Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) syahwat (mu), bukan (mendatangi) perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu). Maka Kami selamatkan dia dan keluarganya, kecuali istrinya. Kami telah menentukan dia termasuk orang-orang yang tertinggal. Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu), maka sangat buruklah hujan (yang ditimpakan) pada orang-orang yang diberi peringatan itu”.
Lalu, QS. al-‘Araf [7]: 80-81; “Dan (Kami telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”
Kemudian, QS. Hud [11]: 77-83; “Dan ketika para utusan Kami (para malaikat) itu datang kepada Luth, dia merasa curiga dan dadanya merasa sempit karena (kedatangan)nya. Dia (Luth) berkata, “Ini hari yang sangat sulit”. Dan kaumnya segera datang kepadanya. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan keji. Luth berkata, “Wahai kaumku! Inilah puteri-puteri (negeri)ku mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu orang yang pandai?”. Mereka menjawab, “Sesungguhya engkau pasti tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan (syahwat) terhadap puteri-puterimu; dan engkau tentu mengetahui apa yang (sebenarnya) kamu kehendaki”. Dan (Luth) berkata, “Sekiranya aku mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan)”. Mereka (para mailkat) berkata, “Wahai Luth! Sesungguhnya kami adalah para utusan Tuhanmu, mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah bersama keluargamu pada akhir malam dan jangan ada seorangpun diantara kamu yang menoleh kebelakang, kecuali istrimu. Sesungguhnya dia akan (juga) ditimpa (siksaan) yang menimpa mereka. Sesungguhnya saat terjadinya siksaan bagi mereka itu pada waktu subuh. Bukankah Subuh itu sudah dekat?”. Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkan negeri kaum Luth, dan Kami hujani mereka mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar. Yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang dholim”.
Dan, QS. al-Syu’ara [26]: 160-175; “Kaum Luth telah mendustakan para rasul. Ketika saudara mereka Luth berkata kepada mereka, “Mengapa kamu tidak bertakwa?”. Sungguh, aku adalah rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu. Maka bertakwalah kepada Allah dan taatlah padaku. Dan aku tidak meminta imbalan kepadamu atas ajakan itu; imbalanku hanyalah dari Tuhan seluruh alam. Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia”.
Sebelum menjelaskan lebih lanjut tentang beberapa ayat diatas, kiranya akan saya hadapkan dengan ayat dalam QS Al-Nur [24]: 35, dinyatakan bahwa Tuhan adalah cahaya langit dan bumi. Ayat ini dapat dipahami secara eksplisit, bahwa Al-Qur’an adalah manifestasi ajaran Tuhan yang mempunyai peranan sebagai dua cahaya, cahaya-Nya di langit dan di bumi. Berkenaan dengan cahaya-Nya di bumi, Al-Qur’an seyogianya dapat menjadi penerang bagi segala bentuk kegelapan, mengangkat harkat dan martabat manusia—apa pun identitasnya, termasuk berbeda orientasi seksualnya—serta memberikan direksi perubahan-perubahan sosial. Dengan kata lain, umat Islam mempunyai tanggung jawab yang sangat besar untuk menerjemahkan pesan-pesan Tuhan, selain untuk terang langit juga terang bumi. Dan kaitannya dengan diskursus LGBT, menginsyaratkan bahwa manusia dalam melakukan interpretasi al-Qur’an harus dapat mengakomodir keberadaan mereka itu.
Makanya, Musdah berpendapat bahwa LGBT—sebagai manusia yang sama dan setara dihadapan Tuhan—merupakan sunnatullah (alamiah), sebagai ketentuan murni dari Tuhan, dan bukan konstruksi sosial. Penting juga dikemukakan, bukankah Islam itu rahmatan lil’alamin (mengasihi seluruh penghuni semesta)? Kalau kita sepakat menyatakan bahwa Islam adalah agama rahmatan lil’alamin, maka rahmat bagi komunitas LGBT pun menjadi niscaya.
Berdasarkan beberapa ayat yang telah dikemukakan di atas, ada beberapa poin penting yang dapat disimpulkan bahwa ayat-ayat tersebut berbicara seputar;  Nabi Allah Luth As dimandati sebagai utusan dan penyampai risalah sebagaimana peran Nabi-nabi selainnya; bersumber dari wahyu Tuhan bahwa Nabi Luth hendak menyerukan kepada seluruh umat manusia agar menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan (tauhid) dan nilai-nilai kemanusiaan (sosial), namun, betapapun ajaran-ajarannya itu luhur, Nabi Luth sama sekali tidak pernah memaksakan apalagi berbuat kekerasan; di ayat itu juga diberitakan adanya sebuah pembangkangan serta kedholiman sehingga Tuhan menimpakan azabnya yang pedih (bukan hanya kepada kaum sodom, melainkan pula pada masyarakat lain pada umumnya, sebagai contoh yakni istrinya Nabi Luth yang tidak lesbian atau tidak melakukan sodomi); lebih lanjut, realitas sosial masyarakat saat itu mencerminkan fakta seputar seksualitas terutama menyangkut soal perilaku seksual (ingat, bukan orientasinya) yang amat menyimpang, mulai dari adanya unsur pemaksaan, penindasan, penganiayaan, dan perilaku-perilaku seksual yang sarat dengan kekerasan, dan di antara perilaku menyimpangnya itu adalah sodomi yang keterlaluan; sehingga penimpaan azab Tuhan itu tidak hanya berlaku pada kaum Nabi Luth saja, melainkan jauh sebelumnya, juga telah menimpa kaum Nabi-nabi lain sebelumnya seperti azab-azab yang menimpa kaum Nabi Hud, Nuh, Shalih, Syu’aib, dan lainnya yang menyimpang; dan terakhir, bahwa dalam ayat tersebut, tidak ada perintah Tuhan untuk meminggirkan dan merendahkan kaum homo (atau LGBT pada luasnya), apalagi perintah untuk memberontak atau sampai membunuhnya, sekali lagi saya tegaskan tidak ada.
Nah, dengan demikian, persepsi arus utama dalam menyoal kaum Nabi Luth yang sering disandingkan dengan azab pedihnya itu, substansinya bukan karena soal orientasi dan identitas gender, melainkan berlaku kepada siapapun umatnya (entah ia memiliki heteronormavitas atau lainnya) yang berbuat kerusakan di muka bumi, maka secara otomatis murka berupa azab Tuhan pasti berlaku. Karena Tuhan tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
 
Untuk Kehidupan Adil dan Akomodatif
Islam dan prinsip kemanusiaan, tidak lain adalah sebuah kesatuan untuk mewujudkan cita-cita sosialnya dalam mewujudkan kehidupan yang adil dan akomodatif. Adil dan akomodatif terhadap siapa pun dan apa pun identitasnya, termasuk keadilan dan akomodatif bagi komunitas LGBT. Ya, di bawah ini adalah beberapa kesimpulan, atas uraian sederhana di atas, dalam mewujudkan kehidupan adil dan akomodatif itu.
Pertama, merekonstruksi dan mengkontekstualisasi interpretasi atas teks-teks keagamaan yang rigid dan ekslusif, menjadi lentur dan inklusif. Terutama, berkenaan dengan banyak ayat yang menyorot seputar diskursus realitas kaum Nabi Luth As. Karena interpretasi rigid dan eksklusif ini, begitu mengakar kuat—tidak hanya dalam masyarakat awam, melainkan dalam masyarakat cendekiawan juga—dalam budaya menginterpretasikan teks-teks keagamaan.
Kedua, merubah budaya atau tradisi dalam masyarakat, terutama dalam soal relasi gender yang timpang. Yakni tentang cara pandang di sebagian besar masyarakat yang selalu menjadikan perempuan sebagai objek seksual. Dan juga, bersikap terbuka dalam memahami pelbagai macam orientasi seksual yang tidak hanya heteroseksual (dengan paradigmanya heteronormavitas), melainkan juga terbuka terhadap orientasi seksual; homoseksual, biseksual, dan aseksual.
Ketiga, memperkuat gagasan dan gerakan yang berkenaan langsung dengan seksualitas ke tengah masyarakat, terutama masyarakat awam. Beberapa di antaranya, selain menyangkut orientasi seksual, juga menyangkut soal pemahaman seksualitas yang lain seperti: perilaku seksual, identitas gender, transgender, dan lain sebagainya.
Keempat, mengaspirasikan gagasan dan gerakan ke jalur struktural, yakni dengan mengupayakan sebuah kebijakan publik dan regulasi kepada pemerintah, yang khusus mengatur dan mengakomodir hak-hak manusia, yang langsung bersentuhan dengan hak-hak komunitas LGBT, untuk dapat diterima dan berkehidupan layak dengan masyarakat luas pada galibnya.
Empat upaya di atas, saya usulkan sebagai kesimpulan uraian sederhana yang telah saya eksplorasi, sebagai upaya dalam memanusiakan komunitas LGBT untuk kehidupan adil dan akomodatif.
 
Penutup
Meskipun saya telah menyimpulkan beberapa upaya, tetap saja diperlukan penghayatan yang tekun dan dingin, dalam merekonstruksi pandangan diskriminatif arus utama selama ini, sebab (lagi-lagi), perkara semacam ini bukan hanya masih menjadi persoalan (yang dianggap) menyimpang bagi kelompok masyarakat awam, melainkan para cendikiawan-cerdas pun tak jarang masih terpengaruh oleh pandangan diskriminatif ini.
Oleh karena itu, dibutuhkan kajian-kajian ilmiah lebih lanjut dan kontinyu, agar dapat menciptakan sebuah paradigma baru dalam membaca setiap apa pun problematika yang mendera, khususnya terkait dengan diskursus LGBT. Membaca ulang sumber-sumber otoritatif di sini menjadi keharusan, sebagaimana spiritnya yang dapat menerangi segala bentuk kegelapan (dalam bentuk) pemahaman, menuju cerah dan mencerahkan. Karena, suatu hal yang mustahil jika al-Qur’an ataupun hadits melegitimasi tindak diskriminatif dan kekerasan, hanya karena mereka (komunitas LGBT) berbeda orientasi seksualnya dengan kebanyakan. Demikian. Wallahu ‘alam bi al-Shawab.
 
Rujukan
Abdul Moqsith Ghazali, “Aswaja dan Implementasi Kemaslahatan Publik”. Jurnal Taswirul Afkar, edisi No. 19 (Jakarta: LAKPESDAM NU, 2006).
Annastasia Melliana S, Menjelajahi Tubuh Perempuan dan Mitos Kecantikan. Cet. I, (Yogyakarta: LKiS, 2006).
Gayle Rubin, Thinking Sex: Notes for a Radical Theory of The Politics of Sexsuality. (Boston and London, 1984), hlm.
Husein Muhammad, Spiritualitas Kemanusiaan: Perspektif Islam Pesantren. Cet. I, (Yogyakarta: Pustaka Rihlah, 2006).
Kamilia Manaf, Memilih “Diam” Tidak Memulihkan Keadaan” dalam Kata Pengantar, Pelangi Perempuan: Kumpulan Cerpen dan Puisi Lesbian Muda Indonesia, ibid.
Mariana Amiruddin, Lesbian, Inspirasi Bagi Gerakan Perempuan, dalam Kata Pengantar Buku Pelangi Perempuan.
Siti Musdah Mulia, Islam Ramah Terhadap Lesbian, dalam Kata Pengantar, Cet. I, (Pelangi Perempuan. Jakarta: Institut Pelangi Perempuan, 2008).
Siti Musdah Mulia, Islam dan Hak Asasi Manusia: Konsep dan Implemetasinya. Cet. I, (Yogyakarta: Naufan Pustaka, 2010).
 
*) Makalah disampaikan pada Diskusi Komunitas MB2 [Melek Bengi-bengi], Pesantren Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Kamis malam Jum’at, 4 Oktober 2012.
 
 
[1] Abdul Moqsith Ghazali, “Aswaja dan Implementasi Kemaslahatan Publik”. Jurnal Taswirul Afkar, edisi No. 19 (Jakarta: LAKPESDAM NU, 2006), hlm. 109.
 
[2] Husein Muhammad, Spiritualitas Kemanusiaan: Perspektif Islam Pesantren. Cet. I, (Yogyakarta: Pustaka Rihlah, 2006),  hlm. 7.
 
[3]  Ibid, hal. 8.
 
[4]  Lihat, QS. al-Baqarah [2]: 195 dan QS. al-Nahl [16]: 128.
 
[5] Annastasia Melliana S, Menjelajahi Tubuh Perempuan dan Mitos Kecantikan. Cet. I, (Yogyakarta: LKiS, 2006), hlm. 129.
 
[6] Gayle Rubin, Thinking Sex: Notes for a Radical Theory of The Politics of Sexuality. (Boston and London, 1984), hlm. 267-312.
 
[7] Siti Musdah Mulia, Islam Ramah Terhadap Lesbian, dalam Kata Pengantar, Cet. I, (Pelangi Perempuan. Jakarta: Institut Pelangi Perempuan, 2008), hlm. 15.
 
[8] Siti Musdah Mulia, Islam dan Hak Asasi Manusia: Konsep dan Implemetasinya. Cet. I, (Yogyakarta: Naufan Pustaka, 2010), hlm. 286.
 
[9]  Kamilia Manaf, Memilih “Diam” Tidak Memulihkan Keadaan” dalam Kata Pengantar, Pelangi Perempuan: Kumpulan Cerpen dan Puisi Lesbian Muda Indonesia, ibid., hlm. 8.
 
[10] Saat menulis kata pengantar ini selaku Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan.
 
[11] Mariana Amiruddin, Lesbian, Inspirasi Bagi Gerakan Perempuan, dalam Kata Pengantar Buku Pelangi Perempuan, ibid, hlm. 11-12.
 
[12] Siti Musdah Mulia, Ibid., hlm. 14.
 
[13] Ibid, hlm. 16.
 
[ http://goo.gl/tm4MI]


.

PALING DIMINATI

Back To Top